BALEG AKAN AJUKAN RUU PENYELENGGARAAN PEMILU KE PARIPURNA

26-01-2011 / BADAN LEGISLASI

            Dalam waktu dekat, Badan Legislasi DPR RI akan mengajukan Rancangan Undang-undang mengenai Perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum di bawa ke Sidang Paripurna DPR menjadi usul inisiatif DPR RI.

Rapat yang dipimpin Ketua Baleg Ignatius Mulyono, Selasa (25/1), agenda siang itu diantaranya mendengar Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU dimaksud, setelah sebelumnya Baleg melakukan harmonisasi. pembulatan dan pemantapan.   

Fraksi Partai Demokrat menyetujui RUU ini di bawa ke tingkat lebih lanjut dengan berbagai catatan, diantaranya adalah Lembaga Penyelenggara Pemilu harus terbebas dari intervensi kepentingan  politik manapun termasuk  partai politik. Lembaga Penyelenggara Pemilu harus independen, netral yang bekerja sebagai pelaksana dan wasit dari pemilihan umum.

Karena itu F-PD menyetujui jika personifikasi anggota dan pimpinan lembaga Penyelenggara Pemilu harus independen dan tidak berasal dari partai politik manapun untuk menghindari conflict of interest atau kepentingan partai politik yang mendukungnya sebagai anggota Penyelenggara Pemilihan Umum.

Pendapat Mini Fraksi Fraksi Partai Golkar berpendapat, untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu, maka dipandang penting membentuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bertugas memeriksa dan memutuskan pengaduan  dan laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Penyelenggara Pemilu.

Agar keberadaan DKPP lebih bermakna, F-PG berpandangan perlu diberi kewenangan untuk memberhentikan sementara Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik tak terkecuali jika yang melakukan pelanggaran adalah anggota DKPP yang berasal dari unsur penyelenggara pemilu.

Sementara Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan beberapa pokok pikiran yang perlu diperhatikan, diantaranya adalah pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu hendaknya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kalender ketatanegaraan pada pelaksanaan pemilu tahun 2014, baik dari sisi penjadwalan maupun penyiapan atau penyempurnaan atas berbagai regulasi terkait.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memberikan beberapa catatan diantanya adalah dalam proses seleksi KPU, agar dihitung kembali apakah keseluruhan proses seleksi sampai dengan penetapan anggota penyelenggara pemilu yang baru (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, KPU, Panwas dan Bawaslu dapat selesai dalam kurun waktu paling lambat enam bulan.

Sementara untuk syarat anggota KPU, jika calon anggota KPU berasal dari Parpol, maka calon anggota KPU harus mundur dari keanggotaan di Parpol.

Fraksi Partai Amanat Nasional menyetujui RUU ini disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dengan berbagai catatan. F-PAN berharap dalam pembahasan-pembahasan selanjutnya, fraksi-fraksi dapat mendialogkan kembali untuk mendapatkan konsep konstruksi penyelenggara pemilu yang paling ideal.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan memberikan catatan, agar sebaiknay RUU ini mengatur tentang sanksi pidana bagi penyelenggara pemilu yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), seperti manipulasi data dan jual beli suara.

Sanksi ini sangat penting untuk diatur dalam RUU ini, karena di lapangan banyak ditemukan dugaan pelanggaran pidana dimaksud.

Fraksi Partai Kebangkitan bangsa memberikan catatan penting perihal anggaran Pemilu yaitu, anggaran Pemilu harus ditetapkan sebagai anggaran block-grant yang dirancang dan ditetapkan secara utuh dan bersifat multi-years. Perencanaan anggaran dilakukan oleh KPU secara matang dan bottom up dan bersifat nasional, mencakup seluruh proses persiapan, pelaksanaan dan evaluasi Pemilu.

Dalam hal ini, kapasitas KPU dalam membuat perencanaan anggaran musti diupgrade secara khusus untuk memastikan kualitas hasil perencanaan anggaran. Rancangan anggaran dibahas dan disetujui oleh Pemerintah dan DPR. Anggaran Pemilu sebaiknya discover seluruhnya oleh APBN baik untuk Pemilu nasional maupun Pemilu Kada.

Fraksi Partai Gerindra menilai UU Penyelenggara Pemilu masih terdapat beberapa kelemahan sehingga perlu dilakukan penyempurnaan. Fraksinya berpendapat, pembentukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dimaksudkan sebagai lembaga yang bertugas untuk menangani apabila terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan DKPP tersebut merupakan bagian dari penyelenggara Pemilu.

Sementara Fraksi Partai Hanura berpendapat, penyelenggaraan Pemilu mutlak harus diperbaiki mulai dari UU Penyelenggara Pemilu. Untuk menjaga kualitas demokrasi/penyelenggaraan Pemilu ke depan,  upaya deparpolisasi harus ditepis, hak setiap warga negara baik dari Parpol atau tidak semua dilindungi oleh konstitusi.

Menurut Fraksinya, keterlibatan Parpol dalam penyelenggaraan Pemilu harus diatur dengan tegas agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan, serta kecurigaan publik yang berlebihan. (tt)

 

 

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...